Bertempat di lobi Mapolda DIY, Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY menyelenggarakan Konferesi Pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan penambangan ilegal, Rabu (17/7/2019).
.
Konferesi Pers dipimpin Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y. Tony Surya Putra, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP Fx. Endriadi, S.I.K.
.
Dalam hal ini Polda DIY berhasil mengungkap 2 kasus mengenai dugaan penambangan ilegal di sungai progo dengan masing masing kasus berjumlah 5 orang pelaku.
.
Polda DIY telah melakukan penahanan di rutan Polda DIY terhadap masing masing dua orang di setiap kasus sejak 10 Juli 2019 lalu. Sedangkan pelaku yang lain tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor.
.
Modus pelaku dalam kasus ini ialah melakukan penambangan pasir di sungai Progo dengan menggunakan alat sedot yang tidak dilengkapi izin pembangunan (IUP, IPR atau IUPK).
.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 158 UU RI No.4 Th 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara. Yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000,-
.
Selain itu pelaku juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan serta pasal 56 ayat (1) KUHPidana yaitu mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
.
Dalam kasus ini Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu set alat sedot yaitu mesin diesel merk JF, satu unit dump truk NMR 71 T HD 6.1 tahun 2017 dengan nopol AB 8689 FC beserta STNK, satu pipa paralon panjang empat meter, satu selang spiral, satu buah jerigen, dua buah bambu, dua buah drum, dua buah senggrong dan juga lebih kurang tiga meter kubik pasir hasil tambang.
0 komentar:
Posting Komentar