Puluhan jerigen dan ribuan plastik berisi
minuman keras (Miras) oplosan jenis lapen disita oleh Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, Kamis (3/5/2018).
Dari pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan dua orang yang memiliki peran masing-masing dalam memperjualbelikan dan memproduksi miras oplosan tersebut.
Diungkapkannya, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mengetahui seseorang berinisial K (45), warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul memperdagangkan sebanyak 100 bungkus miras oplosan.
Ketika dimintai keterangan, K menyebutkan bahwa ratusan bungkus miras oplosan tersebut didapatkan dari seseorang yang beralamatkan di Jetis, Kota Yogyakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Riyono melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pria berinisial S (33) dan EP (58), keduanya warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Dijelaskannya pula, didapati keterangan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing, di mana S sebagai pengedar miras oplosan dan EP berperan sebagai pengoplos miras jenis lapen.
Lebih lanjut, saat melakukan penggeledahan di rumah EP pihaknya menemukan barang bukti ribuan bungkus miras oplosan berwarna kuning kecoklatan siap edar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah bahan yang diketahui sebagai bahan pembuat lapen rasa mocca tersebut.
"EP membuat campuran miras oplosan menggunakan bahan dari alkohol, susu kental manis, kopi mocca pasta, jamu encok kemudian dikemas dalam bungkusan plastik kemasan 200 mililiter," katanya, Jumat (4/5/2018).
Ditambahkannya, kedua pelaku yang diamankan akan disangkakan pasal 106 Undang-undang (UU) No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau 140 atau 142 UU No.18 tahun 2018 tentang Pangan juncti pasal 50 Peraturan Daerah (Perda) DIY No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Dari pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan dua orang yang memiliki peran masing-masing dalam memperjualbelikan dan memproduksi miras oplosan tersebut.
Diungkapkannya, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mengetahui seseorang berinisial K (45), warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul memperdagangkan sebanyak 100 bungkus miras oplosan.
Ketika dimintai keterangan, K menyebutkan bahwa ratusan bungkus miras oplosan tersebut didapatkan dari seseorang yang beralamatkan di Jetis, Kota Yogyakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Riyono melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pria berinisial S (33) dan EP (58), keduanya warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Dijelaskannya pula, didapati keterangan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing, di mana S sebagai pengedar miras oplosan dan EP berperan sebagai pengoplos miras jenis lapen.
Lebih lanjut, saat melakukan penggeledahan di rumah EP pihaknya menemukan barang bukti ribuan bungkus miras oplosan berwarna kuning kecoklatan siap edar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah bahan yang diketahui sebagai bahan pembuat lapen rasa mocca tersebut.
"EP membuat campuran miras oplosan menggunakan bahan dari alkohol, susu kental manis, kopi mocca pasta, jamu encok kemudian dikemas dalam bungkusan plastik kemasan 200 mililiter," katanya, Jumat (4/5/2018).
Ditambahkannya, kedua pelaku yang diamankan akan disangkakan pasal 106 Undang-undang (UU) No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau 140 atau 142 UU No.18 tahun 2018 tentang Pangan juncti pasal 50 Peraturan Daerah (Perda) DIY No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Bagus beritanya
BalasHapustHANKS for info https://bit.ly/2OOjO7O
BalasHapus