Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY
mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Ada tujuh ekor burung
kategori satwa dilindungi yang disita petugas. Direktur Ditreskrimsus
Polda DIY, Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo, mengatakan pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya jual
beli satwa dilindungi di Bantul. Seorang warga berinisial SR, 21, warga
Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, hendak menjual seekor
burung kakak tua jambul jingga.Oleh polisi, SR ditangkap dan
ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu
(11/4/2018), petugas menemukan barang bukti lain di rumah tersangka.
Penangkapan dilakukan karena tersangka memiliki dan hendak
memperjualbelikan jenis satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah. Oleh
polisi tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo ayat 2 huruf A
Undang-Undang No. 5/1999 tentang Ekosistem. Ancaman hukuman maksimal
lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka,
sudah sejak tiga tahun terakhir dirinya memperjualbelikan satwa
dilindungi. Berbagai jenis burung dilindungi itu dia peroleh dari
berbagai sumber.
Kamis, 21 Juni 2018
Home »
» Ditreskrimsus Polda DIY Bongkar Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi
0 komentar:
Posting Komentar