Yan Publik 2020

Kamis, 21 Juni 2018

Ditreskrimsus Polda DIY Bongkar Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Ada tujuh ekor burung kategori satwa dilindungi yang disita petugas. Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo,  mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya jual beli satwa dilindungi di Bantul. Seorang warga berinisial  SR, 21, warga Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, hendak menjual seekor burung kakak tua jambul jingga.Oleh polisi, SR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (11/4/2018), petugas menemukan barang bukti lain di rumah tersangka.
Penangkapan dilakukan karena tersangka memiliki dan hendak  memperjualbelikan jenis satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah. Oleh polisi tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo ayat 2 huruf A Undang-Undang No. 5/1999 tentang Ekosistem. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sejak tiga tahun terakhir dirinya memperjualbelikan satwa dilindungi. Berbagai jenis burung dilindungi itu dia peroleh dari berbagai sumber.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger templates