Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan gelar konferensi pres MIRAS PALSU yang dipimpin Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra S.I.K, M.H. yang didampingi oleh Kabid humas Kombes Pol Yulianto, S.I.K , M.Sc wadir reskrimsus AKBP Fx Endriadi S.I.K dan kasubdit 1 AKBP Andreas Deddy W, SIK Kasubdit I/Indagsi Polda DIY.kamis (10/07/2019). Ditreskrimsus Polda Diy melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yaitu RD usia 31 yang beralamat di Condong Catur Depok Sleman. Bahwa pelaku tersebut merupakan pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan olahan berupa minuman beralkohol tanpa ijin edar.
Terhadap pelaku RD di jerat sanksi pidana. Pasal 204 ayat 1 KUHP. dan pasal 142 UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Yaitu pelaku usaha pangan yg dengan sengaja tidak memiliki ijin edar. Ancaman penjara paling lama 2 taun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar