ZONA
INTEGRITAS
A.
PROGRAM
1.
Manajemen Perubahan
2.
Penataan Tata Laksana
4.
Penguatan Pengawasan
5.
Penguatan Akuntabilitas
6.
Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik
B.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standart Pelayanan;
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 60 Tahun 2012 tentang pedoman
pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah
birokrasi bersih dan melayani di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah;
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman
pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM;
5. Surat Telegram Kapolda D.I.
Yogyakarta Nomor : ST/23/II/REN.2.2./2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang pengusulan Ditreskrimsus Polda D.I.
Yogyakarta sebagai satker penilaian pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM;
6. Surat Kapolda D.I. Yogyakarta Nomor
: B/590/II/REN.2.2./2018 tanggal 27
Februari 2018 tentang pedoman untuk membangun zona integritas di
Polres/Polresta.
0 komentar:
Posting Komentar