Yan Publik 2020

Senin, 07 Mei 2018

ZONA INTEGRITAS


ZONA INTEGRITAS
A.   PROGRAM
1.       Manajemen Perubahan
2.       Penataan Tata Laksana
3.       Penataan sistem manajemen SDM
4.       Penguatan Pengawasan
5.       Penguatan Akuntabilitas
6.       Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

B.    DASAR HUKUM
1.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standart Pelayanan;
2.     Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 60 Tahun 2012 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
4.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM;
5.     Surat Telegram Kapolda D.I. Yogyakarta Nomor : ST/23/II/REN.2.2./2018 tanggal 23 Februari 2018  tentang pengusulan Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta sebagai satker penilaian pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM;
6.   Surat Kapolda D.I. Yogyakarta Nomor : B/590/II/REN.2.2./2018  tanggal 27 Februari 2018 tentang pedoman untuk membangun zona integritas di Polres/Polresta.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger templates