Yan Publik 2020

Kamis, 21 Juni 2018

Cyber Patrol Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara

Tim Cyber Patrol Polda DIY berhasil menggagalkan perdagangan buaya jenis muara melalui facebook. Dua orang diamankan bersama barang bukti tiga ekor buaya yang termasuk satwa dilindungi tersebut.

"Tersangka inisial SD (25) dan EN (22) diamankan di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dengan sangkaan melanggar UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).

Penangkapan bermula ketika tim Cyber Patrol patroli dunia maya menemukan sebuah akun facebook atas nama Nadilla Putri menawarkan seekor buaya muara dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pada 17 Januari 2018, tim Cyber Patrol berkoordinasi dengan tim Opsnal Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang tercantum sebagai alamat penjual buaya muara itu.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger templates