Tim Cyber Patrol Polda DIY berhasil menggagalkan perdagangan buaya
jenis muara melalui facebook. Dua orang diamankan bersama barang bukti
tiga ekor buaya yang termasuk satwa dilindungi tersebut.
"Tersangka
inisial SD (25) dan EN (22) diamankan di sebuah rumah di wilayah
Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dengan sangkaan melanggar UU 5/1999 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes
Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road
Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan bermula ketika tim
Cyber Patrol patroli dunia maya menemukan sebuah akun facebook atas
nama Nadilla Putri menawarkan seekor buaya muara dengan harga Rp 800
ribu. Kemudian pada 17 Januari 2018, tim Cyber Patrol berkoordinasi
dengan tim Opsnal Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendatangi
rumah yang tercantum sebagai alamat penjual buaya muara itu.
Kamis, 21 Juni 2018
Home »
» Cyber Patrol Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara
0 komentar:
Posting Komentar