Yan Publik 2020

Yan Publik 2020

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Menuju Wilayah WBK dan WBBM 2019

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Ditreskrimsus menuju WBBM 2020

Minggu, 24 Juni 2018

Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018

Berikut adalah dokumentasi terkait Perancangan Zona Integritas menuju Wilayah WBK dan WBBM 2018





Saat Dir reskrimsus menyampaikan perancangan zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018



  
Saat Dir reskrimsus menyampaikan pencanangan zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018



Saat Wadir reskrimsus menyampaikan program zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018
 


 


Share:

Kamis, 21 Juni 2018

Ditreskrimsus Polda Diy Berhasil Mengungkap Kasus Miras Oplosan

Puluhan jerigen dan ribuan plastik berisi minuman keras (Miras) oplosan jenis lapen disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, Kamis (3/5/2018).
Dari pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan dua orang yang memiliki peran masing-masing dalam memperjualbelikan dan memproduksi miras oplosan tersebut.
Diungkapkannya, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mengetahui seseorang berinisial K (45), warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul memperdagangkan sebanyak 100 bungkus miras oplosan.
Ketika dimintai keterangan, K menyebutkan bahwa ratusan bungkus miras oplosan tersebut didapatkan dari seseorang yang beralamatkan di Jetis, Kota Yogyakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Riyono melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pria berinisial S (33) dan EP (58), keduanya warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Dijelaskannya pula, didapati keterangan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing, di mana S sebagai pengedar miras oplosan dan EP berperan sebagai pengoplos miras jenis lapen.
Lebih lanjut, saat melakukan penggeledahan di rumah EP pihaknya menemukan barang bukti ribuan bungkus miras oplosan berwarna kuning kecoklatan siap edar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah bahan yang diketahui sebagai bahan pembuat lapen rasa mocca tersebut.
"EP membuat campuran miras oplosan menggunakan bahan dari alkohol, susu kental manis, kopi mocca pasta, jamu encok kemudian dikemas dalam bungkusan plastik kemasan 200 mililiter," katanya, Jumat (4/5/2018).
Ditambahkannya, kedua pelaku yang diamankan akan disangkakan pasal 106 Undang-undang (UU) No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau 140 atau 142 UU No.18 tahun 2018 tentang Pangan juncti pasal 50 Peraturan Daerah (Perda) DIY No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Share:

Ditreskrimsus Polda DIY Bongkar Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Ada tujuh ekor burung kategori satwa dilindungi yang disita petugas. Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo,  mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya jual beli satwa dilindungi di Bantul. Seorang warga berinisial  SR, 21, warga Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, hendak menjual seekor burung kakak tua jambul jingga.Oleh polisi, SR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (11/4/2018), petugas menemukan barang bukti lain di rumah tersangka.
Penangkapan dilakukan karena tersangka memiliki dan hendak  memperjualbelikan jenis satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah. Oleh polisi tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo ayat 2 huruf A Undang-Undang No. 5/1999 tentang Ekosistem. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sejak tiga tahun terakhir dirinya memperjualbelikan satwa dilindungi. Berbagai jenis burung dilindungi itu dia peroleh dari berbagai sumber.

Share:

Cyber Patrol Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara

Tim Cyber Patrol Polda DIY berhasil menggagalkan perdagangan buaya jenis muara melalui facebook. Dua orang diamankan bersama barang bukti tiga ekor buaya yang termasuk satwa dilindungi tersebut.

"Tersangka inisial SD (25) dan EN (22) diamankan di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dengan sangkaan melanggar UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).

Penangkapan bermula ketika tim Cyber Patrol patroli dunia maya menemukan sebuah akun facebook atas nama Nadilla Putri menawarkan seekor buaya muara dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pada 17 Januari 2018, tim Cyber Patrol berkoordinasi dengan tim Opsnal Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang tercantum sebagai alamat penjual buaya muara itu.
Share:

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger templates