Yan Publik 2020

Yan Publik 2020

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Menuju Wilayah WBK dan WBBM 2019

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Ditreskrimsus menuju WBBM 2020

Minggu, 11 Oktober 2020

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap Kasus Polisi Gadungan Tipu Seorang ASN Polda DIY, Korban Transfer Rp 300 Juta & Dijanjikan Akan Dinikahi




Ditreskrimsus Polda DIY- Dua orang pria diduga melakukan tindakan penipuan.

Satu pelaku yang mengaku polisi menipu seorang ASN Polda DIY.

Korban mengirim uang Rp 300 juta karena dijanjikan akan dinikahi.

Tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus 2 orang pelaku dalam kasus tindak kejahatan penipuan.

Kedua pelaku yakni IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (pelaku Utama) mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandar putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sebagai pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi: LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020.

"Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakartan yang dipimpin Panit I Ipda Robertus melakukan penyidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara."

“Kemudian pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan melakukan penangkapan kedua pelaku, di kediamannya,” Kata AKP Gigih, Jumat 11 September 2020.

Modus yang dilakukan pelaku IR lanjut Gigih, berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, Warga Ds Donokerto Tuti Sleman Jogyakarta itu melalui Facebook (FB).

Ia berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan Desember 2019 anaknya meninggal dunia.

Cara ini di lakukanya untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban.

Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya.

Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp 300 juta melalui rekening BRI.

Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi.

Lanjut AKP Gigih, karena laporan dan TKP ditangani oleh pihak Polda DIY maka kedua pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Share:

Minggu, 20 September 2020

DESK EVALUASI PELAYANAN PUBLIK DITRESKRIMSUS POLDA DIY DALAM RANGKA ZONA INTEGRITAS WBK MENUJU WBBM TAHUN 2020


JOGJA. Tim Asrena Polri melakukan kegiatan desk evaluasi pelayanan publik di Ditreskrimsus Polda DIY dalam rangka zona integritas (ZI) wilayah bebas dari korupsi (WBK) menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Kamis (17/09/2020). Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Asrena Polri yang diwakili oleh AKBP Jumadi dan Iptu Antonio didampingi oleh Kabag RBP AKBP drh. Irene Ayu Anggraeni Soselisa bersama tim RBP Polda DIY. 


Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K, M.H., selaku Dirreskrimsus Polda DIY menyambut baik tim Asrena Polri dan memberikan penjelasan secara gamblang tentang inovasi pelayanan masyarakat oleh Ditreskrimsus Polda DIY dalam rangka ZI WBK menuju WBBM. 


Dalam penjelasannya, Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda DIY telah ditetapkan sebagai salah satu Satker dengan predikat ZI WBK pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Kemenpan RB RI yang diserahkan langsung oleh Yusuf Kala sebagai Wakil Presiden pada saat itu. Istimewa, ini merupakan predikat yang pertama kali diberikan kepada Satker Reserse di seluruh Indonesia. 


Strategi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY tidak terlepas dari empat poin penting yaitu komitmen, konsistensi, role model, dan inovasi. Strategi ini diperkuat dengan komitmen yang dikuatkan melalui penandatangan pakta integritas Dirreskrimsus Polda DIY dihadapan Kapolda DIY (20/2/2020). Komitmen ini juga didukung oleh Kejati, KPW OJK, dan Ombudsman DIY. 


Inovasi pelayanan Ditreskrimsus Polda DIY menitikberatkan pada kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satu diantaranya adalah pelayanan bagi difabel, tuna wicara dan tuna rungu. Ruangan yang mudah diakses dan nyaman telah disiapkan. SDM yang memberikan pelayanan telah dibekali kemampuan berkomunikasi khusus melalui pelatihan-pelatihan. 


Ditreksrimsus Polda DIY mendukung keterbukaan informasi publik. Baner-baner informasi seperti alur penyidikan dan serapan anggaran juga telah terpampang jelas di sudut ruangan. Update informasi-infromasi penting dan rilis ungkap kasus juga ditampilkan di web dan media sosial.

Selain itu inovasi berbasis online yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY adalah pada tahap 2 secara online. Penyidikan dimasa pandemi bisa dilakukan melalui online. Hal ini seperti yang sudah dilakukan di Subdit Indagsi, Tipidter dan Siber. 


Pelayanan masyarakat diupgrade oleh Ditreskrimsus Polda DIY sejak pencanangana ZI. Fasilitas ruangan dan inovasi dititikberatkan pada kemudahan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat saat ini. Masyarakat yang terlayani dapat memberikan penilaian langsung melalui layanan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) berbasis teknologi.


Selain itu, semua pelayanan Ditreskrimsus Polda DIY juga sudah menerapkan protokol Covid-19. Kini telah disediakan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, masker, sarung tangan dan face shield. Meja-meja pelayanan telah disekat mika pengaman. Ruangan dan fasilitas senantiasa dibersihkan oleh cleaning service dan ruangan disemprot disinfektan secara berkala.

berikut media yang melakukan peliputan terkait desk monitoring tersebut:

A. Tribun Jogja 




B. Kedaulatan Rakyat (KR)



Share:

Kamis, 03 September 2020

Selasa, 11 Agustus 2020

DATA PENGADUAN MASYARAKAT BULAN JUNI

 

Share:

DATA PENGADUAN MASYARAKAT BULAN MEI 2020

 

Share:

DATA PENGADUAN MASYARAKAT BULAN JULI 2020


 

Share:

Minggu, 02 Agustus 2020

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juli 2020

 

Share:

Selasa, 30 Juni 2020

PEJABAT UTAMA DITRESKRIMSUS POLDA DIY

 


DIRRESKRIMSUS POLDA D.I.Y

KOMBES POL ROEDY YOELIANTO, S.I.K., M.H.




WADIRRESKRIMSUS POLDA DIY

AKBP FX. ENDRIADI, S.I.K.


Share:

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juni 2020

 

Share:

Rabu, 03 Juni 2020

Pemasangan Baliho Innovasi dalam Masa Pandemi Covid- 19

 


Pemasangan Baliho Himbauan Protokoler Covid- 19 dalam rangka Zona Integritas Ditreskrimsus Polda DIY menuju WBBM

Share:

Minggu, 31 Mei 2020

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Mei 2020

 

Share:

Selasa, 07 April 2020

Minggu, 01 Maret 2020

Pemberian Reward dan Punishment kepada personel Ditreskrimsus Polda DIY


 Pemberian Reward dan Punishment kepada personel Ditreskrimsus Polda DIY oleh Dirreskrimsus Polda DIY

Share:

Rabu, 19 Februari 2020

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DIRRESKRIMSUS YANG DIKETAHUI OLEH KAPOLDA DIY

Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si., menyaksikan sekaligus menandatangani Pakta Integritas yang dicanangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY di ruang kerja Kapolda DIY.

Dalam Pakta Integritas tersebut Dit Reskrimsus Polda DIY yang diwakili Dirreskrimsus Polda DIY AKBP ROEDY YOELIANTO, S.I.K. M.H., berkomitmen dan menyatakan bahwa :

1. Siap melaksanakan program dan kegiatan dengan mempedomani prinsip efektif, efisien, transparan dan membuat pertanggungjawaban keuangan sesuai yang tertuang dalam RKA KL dan Dipa petikan Polri tahun anggaran 2020.

2. Bersikap jujur dan objektif menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) dalam pelaksanaan tugas. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

3. Akan menyalurkan anggaran seutuhnya kepada Satfung / bagian / pelaksana kegiatan atau personel yang berhak tanpa potongan kecuali pajak-pajak yang telah ditentukan.

4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini Saya bersedia dikenakan sanksi moral sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




Share:

Senin, 03 Februari 2020

MAKLUMAT PELAYANAN

 

Share:

Minggu, 02 Februari 2020

Pemasangan CCTV

 Pemasangan CCTV Dalam rangka pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan. 

Zona Integritas Ditreskrimsus Polda DIY menuju WBBM.







Share:

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger templates