- Bertempat di lobi Mapolda DIY, Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY menyelenggarakan Konferesi Pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan penambangan ilegal, Rabu (17/7/2019).
.
Konferesi Pers dipimpin Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y. Tony Surya Putra, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP Fx. Endriadi, S.I.K.
.
Dalam hal ini Polda DIY berhasil mengungkap 2 kasus mengenai dugaan penambangan ilegal di sungai progo dengan masing masing kasus berjumlah 5 orang pelaku.
.
Polda DIY telah melakukan penahanan di rutan Polda DIY terhadap masing masing dua orang di setiap kasus sejak 10 Juli 2019 lalu. Sedangkan pelaku yang lain tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor.
.
Modus pelaku dalam kasus ini ialah melakukan penambangan pasir di sungai Progo dengan menggunakan alat sedot yang tidak dilengkapi izin pembangunan (IUP, IPR atau IUPK).
.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 158 UU RI No.4 Th 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara. Yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000,-
.
Selain itu pelaku juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan serta pasal 56 ayat (1) KUHPidana yaitu mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
.
Dalam kasus ini Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu set alat sedot yaitu mesin diesel merk JF, satu unit dump truk NMR 71 T HD 6.1 tahun 2017 dengan nopol AB 8689 FC beserta STNK, satu pipa paralon panjang empat meter, satu selang spiral, satu buah jerigen, dua buah bambu, dua buah drum, dua buah senggrong dan juga lebih kurang tiga meter kubik pasir hasil tambang. - Pelaksanaan penangkapan terhadap kejahatan tambang ilegal tidak akan berhenti sampai disini. Ditreskrimsus Polda DIY akan terus melakukan penindakan terhadap penambang pasir ilegal lainnya, baik yang menggunakan alat sedot maupun alat berat seperti Excavator.
- "Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat apabila menemukan modus penambangan ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat khususnya Ditreskrimsus Polda DIY," harap Dirreskrimsus Polda DIY.
Rabu, 17 Juli 2019
Kamis, 11 Juli 2019
Konferensi Pers Miras Palsu
Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan gelar konferensi pres MIRAS PALSU yang dipimpin Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra S.I.K, M.H. yang didampingi oleh Kabid humas Kombes Pol Yulianto, S.I.K , M.Sc wadir reskrimsus AKBP Fx Endriadi S.I.K dan kasubdit 1 AKBP Andreas Deddy W, SIK Kasubdit I/Indagsi Polda DIY.kamis (10/07/2019). Ditreskrimsus Polda Diy melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yaitu RD usia 31 yang beralamat di Condong Catur Depok Sleman. Bahwa pelaku tersebut merupakan pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan olahan berupa minuman beralkohol tanpa ijin edar.
Terhadap pelaku RD di jerat sanksi pidana. Pasal 204 ayat 1 KUHP. dan pasal 142 UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Yaitu pelaku usaha pangan yg dengan sengaja tidak memiliki ijin edar. Ancaman penjara paling lama 2 taun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah.
Terhadap pelaku RD di jerat sanksi pidana. Pasal 204 ayat 1 KUHP. dan pasal 142 UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Yaitu pelaku usaha pangan yg dengan sengaja tidak memiliki ijin edar. Ancaman penjara paling lama 2 taun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah.