Senin, 22 Oktober 2018
Rabu, 03 Oktober 2018
Rabu, 05 September 2018
Ditreskrimsus Polda DIY melakukan Pemusnahan Miras
Ribuan bungkus lapen ini dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan khusus. Pemusnahan ribuan bungkus lapen yang dibungkus menggunakan plastik bening ini dilakukan di area Mapolda DIY dan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY dan sekaligus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sleman.
"Total ada 1.235 bungkus lapen yang kami musnahkan. Satu plastik isi setengah liter. Dijual seharga Rp 5 ribu," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, Selasa (4/9).
Kamis, 16 Agustus 2018
Penerimaan Penghargaan Personil Ditreskrimsus Polda DIY
3 (tiga) personel Ditreskrimsus menerima penghargaan dibidang prestasi kerja operasional dan pembinaan yg diberikan Dirreskrimsus Kombes Pol Drs. Gatot Agus Budi Utomo dalam rangka mewujudkan Ditreskrimsus yg profesional, modern dan terpercaya.
Kamis, 02 Agustus 2018
Minggu, 24 Juni 2018
Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018
Berikut adalah dokumentasi terkait Perancangan Zona Integritas menuju Wilayah WBK dan WBBM 2018
Saat Dir reskrimsus menyampaikan perancangan zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018
Saat Dir reskrimsus menyampaikan perancangan zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018
Saat Dir reskrimsus menyampaikan pencanangan zona integritas menuju
wilayah WBK dan WBBM 2018
Kamis, 21 Juni 2018
Ditreskrimsus Polda Diy Berhasil Mengungkap Kasus Miras Oplosan
Puluhan jerigen dan ribuan plastik berisi
minuman keras (Miras) oplosan jenis lapen disita oleh Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, Kamis (3/5/2018).
Dari pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan dua orang yang memiliki peran masing-masing dalam memperjualbelikan dan memproduksi miras oplosan tersebut.
Diungkapkannya, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mengetahui seseorang berinisial K (45), warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul memperdagangkan sebanyak 100 bungkus miras oplosan.
Ketika dimintai keterangan, K menyebutkan bahwa ratusan bungkus miras oplosan tersebut didapatkan dari seseorang yang beralamatkan di Jetis, Kota Yogyakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Riyono melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pria berinisial S (33) dan EP (58), keduanya warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Dijelaskannya pula, didapati keterangan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing, di mana S sebagai pengedar miras oplosan dan EP berperan sebagai pengoplos miras jenis lapen.
Lebih lanjut, saat melakukan penggeledahan di rumah EP pihaknya menemukan barang bukti ribuan bungkus miras oplosan berwarna kuning kecoklatan siap edar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah bahan yang diketahui sebagai bahan pembuat lapen rasa mocca tersebut.
"EP membuat campuran miras oplosan menggunakan bahan dari alkohol, susu kental manis, kopi mocca pasta, jamu encok kemudian dikemas dalam bungkusan plastik kemasan 200 mililiter," katanya, Jumat (4/5/2018).
Ditambahkannya, kedua pelaku yang diamankan akan disangkakan pasal 106 Undang-undang (UU) No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau 140 atau 142 UU No.18 tahun 2018 tentang Pangan juncti pasal 50 Peraturan Daerah (Perda) DIY No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Dari pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan dua orang yang memiliki peran masing-masing dalam memperjualbelikan dan memproduksi miras oplosan tersebut.
Diungkapkannya, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mengetahui seseorang berinisial K (45), warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul memperdagangkan sebanyak 100 bungkus miras oplosan.
Ketika dimintai keterangan, K menyebutkan bahwa ratusan bungkus miras oplosan tersebut didapatkan dari seseorang yang beralamatkan di Jetis, Kota Yogyakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Riyono melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pria berinisial S (33) dan EP (58), keduanya warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Dijelaskannya pula, didapati keterangan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing, di mana S sebagai pengedar miras oplosan dan EP berperan sebagai pengoplos miras jenis lapen.
Lebih lanjut, saat melakukan penggeledahan di rumah EP pihaknya menemukan barang bukti ribuan bungkus miras oplosan berwarna kuning kecoklatan siap edar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah bahan yang diketahui sebagai bahan pembuat lapen rasa mocca tersebut.
"EP membuat campuran miras oplosan menggunakan bahan dari alkohol, susu kental manis, kopi mocca pasta, jamu encok kemudian dikemas dalam bungkusan plastik kemasan 200 mililiter," katanya, Jumat (4/5/2018).
Ditambahkannya, kedua pelaku yang diamankan akan disangkakan pasal 106 Undang-undang (UU) No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau 140 atau 142 UU No.18 tahun 2018 tentang Pangan juncti pasal 50 Peraturan Daerah (Perda) DIY No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Ditreskrimsus Polda DIY Bongkar Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY
mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Ada tujuh ekor burung
kategori satwa dilindungi yang disita petugas. Direktur Ditreskrimsus
Polda DIY, Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo, mengatakan pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya jual
beli satwa dilindungi di Bantul. Seorang warga berinisial SR, 21, warga
Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, hendak menjual seekor
burung kakak tua jambul jingga.Oleh polisi, SR ditangkap dan
ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu
(11/4/2018), petugas menemukan barang bukti lain di rumah tersangka.
Penangkapan dilakukan karena tersangka memiliki dan hendak memperjualbelikan jenis satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah. Oleh polisi tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo ayat 2 huruf A Undang-Undang No. 5/1999 tentang Ekosistem. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sejak tiga tahun terakhir dirinya memperjualbelikan satwa dilindungi. Berbagai jenis burung dilindungi itu dia peroleh dari berbagai sumber.
Penangkapan dilakukan karena tersangka memiliki dan hendak memperjualbelikan jenis satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah. Oleh polisi tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo ayat 2 huruf A Undang-Undang No. 5/1999 tentang Ekosistem. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sejak tiga tahun terakhir dirinya memperjualbelikan satwa dilindungi. Berbagai jenis burung dilindungi itu dia peroleh dari berbagai sumber.
Cyber Patrol Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara
Tim Cyber Patrol Polda DIY berhasil menggagalkan perdagangan buaya
jenis muara melalui facebook. Dua orang diamankan bersama barang bukti
tiga ekor buaya yang termasuk satwa dilindungi tersebut.
"Tersangka inisial SD (25) dan EN (22) diamankan di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dengan sangkaan melanggar UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan bermula ketika tim Cyber Patrol patroli dunia maya menemukan sebuah akun facebook atas nama Nadilla Putri menawarkan seekor buaya muara dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pada 17 Januari 2018, tim Cyber Patrol berkoordinasi dengan tim Opsnal Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang tercantum sebagai alamat penjual buaya muara itu.
"Tersangka inisial SD (25) dan EN (22) diamankan di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dengan sangkaan melanggar UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan bermula ketika tim Cyber Patrol patroli dunia maya menemukan sebuah akun facebook atas nama Nadilla Putri menawarkan seekor buaya muara dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pada 17 Januari 2018, tim Cyber Patrol berkoordinasi dengan tim Opsnal Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang tercantum sebagai alamat penjual buaya muara itu.
Senin, 07 Mei 2018
Subdit 4
Undang-undang yang ditangani oleh Subdit 4 ( Tipidter )
UNIT SUMDAGLING
- INDUSTRI & PERLINDUNGAN KONSUMEN:
-UU NO. 8 TH
1999 TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN;
-UU NO. 5 TH
1990 TTG KONSERVASI SDA, HAYATI & EKOSISTEMNYA;
-UU NO. 5 TH
1984 TTG PERINDUSTRIAN;
-UU NO. 2 TH
1981 TTG METROLOGI;
-UU NO. 3 TH
1982 TTG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN;
-UU NO. 7 TH
1996 TTG PANGAN;
-UU NO. 12 TH
1992 TTG SISTEM BUDI DAYA TANAMAN;
-UU N0. 28 TH
2000 TTG VARIETAS TANAMAN;
-UU NO. 29 TH
2000 TTG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN;
-UU NO. 23 TH
1992 TTG KESEHATAN;
-UU NO. 7 TH 2014
TTG PERDAGANGAN.
- SUMBERDAYA ENERGI LISTRIK & MANUSIA :
-UU NO 15 TH 1985 UU NO 20 TH 2002 TTG KETENAGALISTRIKAN;
-UU NO 20 TH 2003 TTG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL;
-UU NO 28 TH 2004 TTG YAYASAN;
-UU NO 29 TH 2004 TTG PRAKTEK KEDOKTERAN;
-UU NO 30 TH 2004 TTG JABATAN NOTARIS;
-UU NO 14 TH 2005 TTG GURU DAN DOSEN;
-UU NO 10 TH 1997 TTG KETENAGANUKLIRAN;
-UU NO 8 TH 1999
TTG JASA KONSTRUKSI;
-UU NO 40 TH 2007 TTG PERSEROAN TERBATAS;
-UU NO 23 TH 2006 TTG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
-UU NO 3 TH 2005 TTG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL;
-UU NO 15 TH 1997 TTG KETRANSMIGRASIAN;
-UU NO 16 TH 1997 TTG STATISTIK;
-UU NO 25 TH 1992 TTG PERKOPERASIAN;
-UU NO 32 TH 2009 TTG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
-UU NO 3 TH 1992 TTG JAMSOSTEK;
-UU NO 13 TH 2003 TTG KETENAGAKERJAAN;
-UU NO 22 TH 1954 TTG UNDIAN;
-UU NO 2 TH 2004 TTG PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL;
-UU NO 7 TH 2004 TTG SUMBERDAYA AIR.
C. LINGKUNGAN HIDUP
-UU NO 26 TH 2007 TTG PENATAAN
RUANG;
-UU NO 05 TH 1990 TTG KONSERVASI HAYATI DAN
EKOSISTEMNYA (KSDA);
-UU NO 41 TH 1991 TTG KEHUTANAN;
-UU NO 16 TH 2006 TTG PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KEHUTANAN;
-UU NO 18 TH 2004 TTG PERKEBUNAN;
-UU NO 16 TH 1992 TTG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN
TUMBUHAN;
D. PARIWISATA,POS,TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN
-UU NO 15 TH 1992 TTG
PENERBANGAN;
-UU NO 36 TH 1999 TTG
TELEKOMUNIKASI
-UU NO 32 TH 2002 TTG
PENYIARAN
-UU NO 40 TH 1999 TTG
PERS
-UU NO 8 TH 1992 TTG
PERFILMAN
-UU NO 6 TH 1984 TTG POS
-UU NO 23 TH 2007 TTG
PERKERETA APIAN
-UU NO 9 TH 1990 TTG
PARIWISATA
-UU NO 9 TH 1992 TTG
KEIMIGRASIAN
-UU NO 17 TH 2008 TTG
PELAYARAN
-UU NO 31 TH 2004 TTG
PERIKANAN
-UU NO 6 TH 1996 TTG
PERAIRAN INDONESIA
-UU NO 5 TH 1992 TTG
BENDA CAGAR BUDAYA
-UU NO 17 TH 2006 TTG KEPABEANAN
-UU NO 14 TH 2008 TTG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNIT NON SUMDAGLING
A. SUMBER DAYA ALAM
-UU NO 4 TH 2009 TTG
PERTAMBANGAN, MINERAL, & BATUBARA
-UU NO.22 TH 2001 TTG MIGAS;
-UU NO.27 TH 2003 TTG PANAS
BUMI;
-UU NO. 4 TH 1992 TTG
PERUMAHAN & PEMUKIMAN;
-UU NO. 18 TH 2008 TTG
PENGELOLAAN SAMPAH;
-UU NO. 30 TH 2007 TTG
ENERGI;
-UU NO. 30 TH 2009 TTG
LISTRIK.
B. SISDIKNAS
-UU No. 20 TH 2003 TTG SISDIKNAS