Yan Publik 2020

Yan Publik 2020

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Menuju Wilayah WBK dan WBBM 2019

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Ditreskrimsus menuju WBBM 2020

Senin, 22 Oktober 2018

Rabu, 03 Oktober 2018

Rabu, 05 September 2018

Ditreskrimsus Polda DIY melakukan Pemusnahan Miras


Sebanyak 1.235 bungkus minuman keras (miras) oplosan jenis lapen dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Selasa (4/9). Ribuan bungkus lapen yang dimusnahkan ini berasal dari operasi pekat yang dilakukan sejak Ramadan lalu.

Ribuan bungkus lapen ini dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan khusus. Pemusnahan ribuan bungkus lapen yang dibungkus menggunakan plastik bening ini dilakukan di area Mapolda DIY dan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY dan sekaligus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sleman.
"Total ada 1.235 bungkus lapen yang kami musnahkan. Satu plastik isi setengah liter. Dijual seharga Rp 5 ribu," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, Selasa (4/9).
Share:

Kamis, 16 Agustus 2018

Penerimaan Penghargaan Personil Ditreskrimsus Polda DIY

3 (tiga) personel Ditreskrimsus menerima penghargaan dibidang prestasi kerja operasional dan pembinaan yg diberikan Dirreskrimsus Kombes Pol Drs. Gatot Agus Budi Utomo dalam rangka mewujudkan Ditreskrimsus yg profesional, modern dan terpercaya.


Share:

Kamis, 02 Agustus 2018

Menuju Zona Integritas


Share:

Minggu, 24 Juni 2018

Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018

Berikut adalah dokumentasi terkait Perancangan Zona Integritas menuju Wilayah WBK dan WBBM 2018





Saat Dir reskrimsus menyampaikan perancangan zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018



  
Saat Dir reskrimsus menyampaikan pencanangan zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018



Saat Wadir reskrimsus menyampaikan program zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBM 2018
 


 


Share:

Kamis, 21 Juni 2018

Ditreskrimsus Polda Diy Berhasil Mengungkap Kasus Miras Oplosan

Puluhan jerigen dan ribuan plastik berisi minuman keras (Miras) oplosan jenis lapen disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, Kamis (3/5/2018).
Dari pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan dua orang yang memiliki peran masing-masing dalam memperjualbelikan dan memproduksi miras oplosan tersebut.
Diungkapkannya, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mengetahui seseorang berinisial K (45), warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul memperdagangkan sebanyak 100 bungkus miras oplosan.
Ketika dimintai keterangan, K menyebutkan bahwa ratusan bungkus miras oplosan tersebut didapatkan dari seseorang yang beralamatkan di Jetis, Kota Yogyakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Riyono melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pria berinisial S (33) dan EP (58), keduanya warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Dijelaskannya pula, didapati keterangan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing, di mana S sebagai pengedar miras oplosan dan EP berperan sebagai pengoplos miras jenis lapen.
Lebih lanjut, saat melakukan penggeledahan di rumah EP pihaknya menemukan barang bukti ribuan bungkus miras oplosan berwarna kuning kecoklatan siap edar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah bahan yang diketahui sebagai bahan pembuat lapen rasa mocca tersebut.
"EP membuat campuran miras oplosan menggunakan bahan dari alkohol, susu kental manis, kopi mocca pasta, jamu encok kemudian dikemas dalam bungkusan plastik kemasan 200 mililiter," katanya, Jumat (4/5/2018).
Ditambahkannya, kedua pelaku yang diamankan akan disangkakan pasal 106 Undang-undang (UU) No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau 140 atau 142 UU No.18 tahun 2018 tentang Pangan juncti pasal 50 Peraturan Daerah (Perda) DIY No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Share:

Ditreskrimsus Polda DIY Bongkar Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Ada tujuh ekor burung kategori satwa dilindungi yang disita petugas. Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo,  mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya jual beli satwa dilindungi di Bantul. Seorang warga berinisial  SR, 21, warga Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, hendak menjual seekor burung kakak tua jambul jingga.Oleh polisi, SR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (11/4/2018), petugas menemukan barang bukti lain di rumah tersangka.
Penangkapan dilakukan karena tersangka memiliki dan hendak  memperjualbelikan jenis satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah. Oleh polisi tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo ayat 2 huruf A Undang-Undang No. 5/1999 tentang Ekosistem. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sejak tiga tahun terakhir dirinya memperjualbelikan satwa dilindungi. Berbagai jenis burung dilindungi itu dia peroleh dari berbagai sumber.

Share:

Cyber Patrol Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara

Tim Cyber Patrol Polda DIY berhasil menggagalkan perdagangan buaya jenis muara melalui facebook. Dua orang diamankan bersama barang bukti tiga ekor buaya yang termasuk satwa dilindungi tersebut.

"Tersangka inisial SD (25) dan EN (22) diamankan di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dengan sangkaan melanggar UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).

Penangkapan bermula ketika tim Cyber Patrol patroli dunia maya menemukan sebuah akun facebook atas nama Nadilla Putri menawarkan seekor buaya muara dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pada 17 Januari 2018, tim Cyber Patrol berkoordinasi dengan tim Opsnal Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang tercantum sebagai alamat penjual buaya muara itu.
Share:

Senin, 07 Mei 2018

Subdit 4

Undang-undang yang ditangani oleh Subdit 4 ( Tipidter )


UNIT  SUMDAGLING

  1. INDUSTRI & PERLINDUNGAN KONSUMEN:
-UU NO. 8 TH 1999 TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN;
-UU NO. 5 TH 1990 TTG KONSERVASI SDA, HAYATI & EKOSISTEMNYA;              
-UU NO. 5 TH 1984 TTG PERINDUSTRIAN;                                                    
-UU NO. 2 TH 1981 TTG METROLOGI;
-UU NO. 3 TH 1982 TTG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN;
-UU NO. 7 TH 1996 TTG PANGAN;
-UU NO. 12 TH 1992 TTG SISTEM BUDI DAYA TANAMAN;
-UU N0. 28 TH 2000 TTG VARIETAS TANAMAN;
-UU NO. 29 TH 2000 TTG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN;
-UU NO. 23 TH 1992 TTG KESEHATAN;
-UU NO. 7 TH 2014 TTG PERDAGANGAN.       

  1. SUMBERDAYA  ENERGI LISTRIK & MANUSIA :
-UU NO 15 TH 1985 UU NO 20 TH 2002 TTG KETENAGALISTRIKAN;
-UU NO 20 TH 2003 TTG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL;
-UU NO 28 TH 2004 TTG YAYASAN;
-UU NO 29 TH 2004 TTG PRAKTEK KEDOKTERAN;
-UU NO 30 TH 2004 TTG JABATAN NOTARIS;
-UU NO 14 TH 2005 TTG GURU DAN DOSEN;
-UU NO 10 TH 1997 TTG KETENAGANUKLIRAN;
-UU NO 8 TH 1999   TTG JASA KONSTRUKSI;
-UU NO 40 TH 2007 TTG PERSEROAN TERBATAS;
-UU NO 23 TH 2006 TTG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
-UU NO 3 TH 2005   TTG  SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL;
-UU NO 15 TH 1997 TTG KETRANSMIGRASIAN;
-UU NO 16 TH 1997 TTG STATISTIK;
-UU NO 25 TH 1992 TTG PERKOPERASIAN;
-UU NO 32 TH 2009 TTG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
      -UU NO 3 TH 1992 TTG JAMSOSTEK;
-UU NO 13 TH 2003 TTG KETENAGAKERJAAN;
      -UU NO 22 TH 1954 TTG UNDIAN;
-UU NO 2 TH 2004 TTG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL;
-UU NO 7 TH 2004 TTG SUMBERDAYA AIR.

C. LINGKUNGAN HIDUP
-UU NO 26 TH 2007 TTG PENATAAN RUANG;
-UU NO 05 TH 1990 TTG KONSERVASI HAYATI DAN EKOSISTEMNYA (KSDA);
-UU NO 41 TH 1991 TTG KEHUTANAN;
-UU NO 16 TH 2006 TTG PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN;
-UU NO 18 TH 2004 TTG PERKEBUNAN;
-UU NO 16 TH 1992 TTG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN;
 
D. PARIWISATA,POS,TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN

-UU NO 15 TH 1992 TTG PENERBANGAN;
-UU NO 36 TH 1999 TTG TELEKOMUNIKASI
-UU NO 32 TH 2002 TTG PENYIARAN
-UU NO 40 TH 1999 TTG PERS
-UU NO 8 TH 1992 TTG PERFILMAN
-UU NO 6 TH 1984 TTG POS
-UU NO 23 TH 2007 TTG PERKERETA APIAN
-UU NO 9 TH 1990 TTG PARIWISATA
-UU NO 9 TH 1992 TTG KEIMIGRASIAN
-UU NO 17 TH 2008 TTG PELAYARAN
-UU NO 31 TH 2004 TTG PERIKANAN
-UU NO 6 TH 1996 TTG PERAIRAN INDONESIA
-UU NO 5 TH 1992 TTG BENDA CAGAR BUDAYA
-UU NO 17 TH 2006 TTG KEPABEANAN
-UU NO 14 TH 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
 


 UNIT  NON SUMDAGLING 

A. SUMBER DAYA ALAM

     -UU NO 4 TH 2009 TTG PERTAMBANGAN, MINERAL, & BATUBARA
     -UU NO.22 TH 2001 TTG MIGAS;
     -UU NO.27 TH 2003 TTG PANAS BUMI;
     -UU NO. 4 TH 1992 TTG PERUMAHAN & PEMUKIMAN;
     -UU NO. 18 TH 2008 TTG PENGELOLAAN SAMPAH;
     -UU NO. 30 TH 2007 TTG ENERGI;
     -UU NO. 30 TH 2009 TTG LISTRIK.

      B. SISDIKNAS
     -UU No. 20 TH 2003 TTG SISDIKNAS
 





Share:

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger templates