Yan Publik 2020

Yan Publik 2020

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Menuju Wilayah WBK dan WBBM 2019

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Ditreskrimsus menuju WBBM 2020

Selasa, 13 Februari 2018

Manajemen Penyidikan

Peraturan Kapolri No. 14 Th 2012 Tentang Manajemen Penyidikan

Silakan klik link untuk mendownload

Klik Disini
Share:

Senin, 05 Februari 2018

Arti Lambang




1)      Perisai dasar segi enam berwarnakuning emas melambangkan bahwaanggota dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan undang – undang yang menjadi dasar hukumnya, senantiasa bersikap arif, bijaksana, tegas, profesional dan proporsional berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan Hak Azasi serta keadilan, dan berada dalam Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik Polri.


 2)      Perisai kedua berbentuk oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigidengan jumlah 28 buah melambangkan bahwa jumlah PPNS yang telah ada sebanyak 28 instansi.


           3)      Tulisan Sidik Sakti Indera Waspada memiliki arti sebagai berikut  :

a.       Sidik”, mengandung arti jelas, terang yang bermakna bahwa setiap peristiwa kejahatan harus dibuat jelas dan terang berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku untuk mencari kebenaran materil.

b.      Sakti”, mengandung arti  :
·               * Bertindak tegas profesional dan proporsonil terhadap setiap pelaku pelanggaran/kejahatan dari undang – undang yang menjadi dasar hukumnya.
·                                           *  Melindungi yang tidak bersalah dalam arti melindungi masyarakat berdasarkan Hak Azasi Manusia serta norma – norma yang berlaku.

c. “Indra”, mengandung arti bahwa setiap tindakan yang dilaksanakan senantiasa berdasarkan atas pengamatan yang teliti, cermat, tajam dan obyektif melambangkan proses pengamatan secara menyeluruh.

d. “Waspada”, mengandung arti kesiap – siagaan, mawas diri secara terus menerus dengan memperhitungkan sekecil mungkin faktor kelengahan dan kealpaan atau.

4)      Lambang Cakra berujung enam berwarna kuning dan merah bermakna bahwa penyidik memiliki enam indera yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan tugas dibidang penegakan hukum.

Share:

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger templates