1)
Perisai
dasar segi enam berwarnakuning emas
melambangkan bahwaanggota dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan
undang – undang yang menjadi dasar hukumnya, senantiasa bersikap arif,
bijaksana, tegas, profesional dan proporsional berlandaskan ketentuan hukum
yang berlaku dengan memperhatikan Hak Azasi serta keadilan, dan berada dalam
Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik Polri.
2)
Perisai
kedua berbentuk oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigidengan
jumlah 28 buah melambangkan bahwa jumlah PPNS
yang telah ada sebanyak 28 instansi.
3)
Tulisan Sidik Sakti Indera
Waspada memiliki arti sebagai berikut
:
a.
“Sidik”,
mengandung arti jelas, terang yang bermakna bahwa setiap peristiwa kejahatan
harus dibuat jelas dan terang berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang
berlaku untuk mencari kebenaran materil.
b.
“Sakti”, mengandung arti :
· * Bertindak tegas profesional dan
proporsonil terhadap setiap pelaku pelanggaran/kejahatan dari undang – undang
yang menjadi dasar hukumnya.
· * Melindungi yang tidak bersalah
dalam arti melindungi masyarakat berdasarkan Hak Azasi Manusia serta norma –
norma yang berlaku.
c. “Indra”,
mengandung arti bahwa setiap tindakan yang dilaksanakan senantiasa berdasarkan
atas pengamatan yang teliti, cermat, tajam dan obyektif melambangkan proses
pengamatan secara menyeluruh.
d. “Waspada”,
mengandung arti kesiap – siagaan, mawas diri secara terus menerus dengan
memperhitungkan sekecil mungkin faktor kelengahan dan kealpaan atau.
4)
Lambang
Cakra berujung enam berwarna kuning dan merah bermakna
bahwa penyidik memiliki enam indera yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan
tugas dibidang penegakan hukum.