Yan Publik 2020

Yan Publik 2020

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Menuju Wilayah WBK dan WBBM 2019

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY

Ditreskrimsus menuju WBBM 2020

Kamis, 11 Juli 2019

Konferensi Pers Miras Palsu

Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan gelar konferensi pres MIRAS PALSU yang dipimpin Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra S.I.K, M.H. yang didampingi oleh Kabid humas Kombes Pol Yulianto, S.I.K , M.Sc wadir reskrimsus AKBP Fx Endriadi S.I.K dan kasubdit 1 AKBP Andreas Deddy W, SIK Kasubdit I/Indagsi Polda DIY.kamis (10/07/2019). Ditreskrimsus Polda Diy melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yaitu RD usia 31 yang beralamat di Condong Catur Depok Sleman. Bahwa pelaku tersebut merupakan pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan olahan berupa minuman beralkohol tanpa ijin edar.

Terhadap pelaku RD di jerat sanksi pidana. Pasal 204 ayat 1 KUHP. dan pasal 142 UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Yaitu pelaku usaha pangan yg dengan sengaja tidak memiliki ijin edar. Ancaman penjara paling lama 2 taun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah.



Share:

Minggu, 30 Juni 2019

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT YANG TERINTEGRASI






Share:

Kamis, 20 Juni 2019

Pengawasan Penyidikan

Penempatan Anggota Propam Untuk Pengawasan Penyidik Ditreskrimsus


Share:

Jumat, 01 Februari 2019

LAPORAN DATA SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT


Share:

Rabu, 02 Januari 2019

BANNER YAN PUBLIK KRIMSUS




Share:

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogger templates